loading...
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memasuki termin terakhir yang dijadwalkan cair hingga Desember 2025. Foto/Puslapdik.
JAKARTA - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memasuki termin terakhir yang dijadwalkan cair hingga Desember 2025. Termin ketiga ini menjadi kesempatan terakhir bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Penyaluran dana PIP 2025 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut, penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Begini Cara Pengajuan PIP 2025, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
1. Termin 1 (Februari–April 2025)
Dana PIP disalurkan kepada peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September 2025)
Penyaluran dana berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan seperti kepala sekolah atau tokoh masyarakat, serta hasil aktivasi SK Nominasi.
3. Termin 3 / Termin Terakhir (Oktober–Desember 2025)
Dana PIP disalurkan kepada pemegang KIP, peserta didik hasil usulan Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan, serta siswa yang tercantum dalam SK Nominasi.
Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana
Besaran Dana PIP 2025
1. SD, SDLB, dan Paket A
- Semester genap:
- Kelas VI: Rp225.000
- Kelas I, II, III, dan V: Rp450.000
- Semester gasal:
- Kelas I: Rp225.000
- Kelas II hingga VI: Rp450.000
2. SMP, SMPLB, dan Paket B
- Semester genap:
- Kelas IX: Rp375.000
- Kelas VII dan VIII: Rp750.000
- Semester gasal:
- Kelas VII: Rp375.000
- Kelas VIII dan IX: Rp750.000
3. SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Semester genap:
- Kelas XII: Rp900.000
- Kelas X dan XI: Rp1.800.000
- Semester gasal:
- Kelas X: Rp900.000
- Kelas XI dan XII: Rp1.800.000
4. SMK Program 4 Tahun
- Semester genap:
- Kelas XII: Rp900.000
- Kelas X dan XI: Rp1.800.000
- Semester gasal:
- Kelas X: Rp900.000
- Kelas XI dan XIII: Rp1.800.000
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan PIP 2025
1. Buka browser di ponsel atau komputer (Chrome, Safari, Firefox, dan lainnya).
2. Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Pilih menu Cari Penerima PIP.
4. Masukkan NISN pada kolom pertama dan NIK pada kolom kedua tanpa spasi.

















































