loading...
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama, yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (TKRI). Foto/Dok BI
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama , yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (TKRI) yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penganugerahan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian Perry Warjiyo dalam bidang ekonomi dan moneter melalui kepemimpinan Bank Indonesia (BI), inovasi kebijakan makroprudensial, serta penguatan sistem pembayaran digital.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia. Sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat khusus untuk menerima Bintang Mahaputera, antara lain berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Baca Juga: 4 Kali Pangkas Suku Bunga Acuan, Gubernur Perry: BI Rate Masih Bisa Turun Lagi
Selain itu, penerima penghargaan tersebut dinilai karena pengabdian dan pengorbananya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnnya bagi bangsa dan negara. Selanjutnya, darmabakti dan jasanya juga diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sebagai informasi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas, yaitu:
1. Bintang Mahaputera Adipurna;
2. Bintang Mahaputera Adipradana;
3. Bintang Mahaputera Utama;
4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
5. Bintang Mahaputera Nararya.
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.