Perpanjang Deadline Tarif Resiprokal ke 1 Agustus 2025, Trump Kirim Surat ke 14 Negara

7 hours ago 3

loading...

Presiden AS Donald Trump teken perintah eksekutif yang memperpanjang deadline atau tenggat waktu penerapan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus dari sebelumnya 9 Juli 2025, apa dasarnya?. Foto/Dok

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Senin (7/7) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperpanjang deadline atau tenggat waktu penerapan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus dari sebelumnya 9 Juli 2025. Berdasarkan beberapa sumber terkait, yang menjadi alasan karena ingin membuka negosiasi tarif impor lebih panjang.

Sejauh ini pemerintahan Trump hanya mengonfirmasi sejumlah kecil kesepakatan perdagangan. Pembicaraan perdagangan tampaknya siap kembali berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Timnya mengakui bahwa rencana awal yang ambisius untuk menyelesaikan beragam kesepakatan perdagangan di seluruh dunia pada minggu ini belum berhasil.

"Dapat dimengerti pasar keuangan, kemungkinan bakal bingung. Biasakan diri dengan ini," ungkap Greg Valliere dari AGF Investments.

Baca Juga: Indonesia Belum Menyerah Negosiasi Tarif Trump 32%, Airlangga Terbang ke AS

Perintah terbaru Trump menegaskan batas waktu 1 Agustus bagi Trump untuk memberlakukan tarif "hari pembebasan" pada negara-negara besar. Presiden juga menulis surat kepada 14 negara dan merilis tarif perdagangan terhadap beberapa negara besar, termasuk pungutan 25% untuk impor dari Korea Selatan dan Jepang.

Trump mengatakan bahwa dia tegas tetapi tidak "100% yakin" pada tenggat waktu 1 Agustus, dan tetap terbuka untuk lebih banyak negosiasi perdagangan.

Kebingungan melanda pasar, ketika negara-negara mitra dagang AS tampaknya akan memiliki tambahan waktu untuk bernegosiasi sebelum kewajiban benar-benar diterapkan pada 1 Agustus. Trump sendiri sempat mengungkapkan batas waktu 1 Agustus ini pada minggu lalu.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |