Pangeran Harry dan Meghan Markle Masih Pegang Gelar Sussex, Tak Dicabut

1 week ago 7

loading...

Pangeran Harry dan Meghan Markle masih memegang gelar Duke dan Duchess of Sussex meski telah mundur dari tugas kerajaan sejak 2020 dan pindah ke Amerika. Foto/People

INGGRIS - Pangeran Harry dan Meghan Markle masih memegang gelar Duke dan Duchess of Sussex meski telah mundur dari tugas kerajaan sejak 2020 dan pindah ke Amerika. Pasangan tersebut akan tetap menyandang gelar yang tidak akan dicabut itu.

Di bawah kepemimpinan Raja Charles III saat ini, gelar Sussex tersebut tetap utuh. Namun menurut laporan terbaru, posisi Pangeran Harry dan Meghan Markle bisa berubah drastis di masa depan, khususnya ketika Pangeran William naik takhta sebagai raja berikutnya.

Sumber dalam istana menyebutkan bahwa Charles saat ini memutuskan untuk mempertahankan gelar Sussex bagi putra bungsu dan menantunya demi menghindari konflik publik.

“Beliau sangat memperhatikan citra dan reaksi rakyat, karena itulah ia tidak mengambil langkah ekstrem terhadap Harry dan Meghan,” kata seorang petugas istana kepada Radar Online dilansir dari The News International, Kamis (10/4/2025).

Pangeran Harry dan Meghan Markle Masih Pegang Gelar Sussex, Tak Dicabut

Foto/Reuters

Meski begitu, diskusi di kalangan bangsawan mengenai masa depan gelar tersebut terus berlanjut. Sejumlah tokoh kerajaan disebut mendukung pencabutan gelar Sussex, apalagi jika Harry dan Meghan kembali membuat pernyataan yang dianggap merugikan institusi kerajaan.

Bahkan dalam wawancara yang dilakukan pada 2023, pangeran 40 tahun itu sendiri mengungkapkan bahwa ia pernah mempertimbangkan untuk melepaskan gelar kerajaannya. Isu ini semakin sensitif, mengingat gelar kerajaan bukan hanya simbol kehormatan, tetapi juga melekat pada identitas dan peran di mata publik.

Laporan menyebutkan bahwa beberapa pertemuan tertutup telah dilakukan oleh pihak istana guna membahas potensi pencabutan gelar. Termasuk kemungkinan mencabut status HRH (His/Her Royal Highness) dari Harry dan Meghan.

Namun, keputusan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan proses hukum melalui Undang-Undang Parlemen, dan tentu saja persetujuan dari pemimpin kerajaan saat itu.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |