Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat

6 hours ago 2

loading...

Pengamat energi menilai, kebijakan potongan pajak pembelian BBM di Jakarta akan meningkatkan konsumsi bahan bakar. Pasalnya ada peluang penurunan pajak beli BBM bisa menurunkan harga di konsumen. Foto/Dok

JAKARTA - Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, kebijakan potongan pajak pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta akan meningkatkan konsumsi BBM. Pasalnya ada peluang penurunan pajak beli bahan bakar bisa menurunkan harga BBM di konsumen.

Menurutnya, pola kenaikan permintaan ketika harga BBM turun akan beriringan dengan peningkatan polusi udara khususnya di Jakarta. Sebab konsumsi masyarakat biasanya akan cenderung lebih tinggi dari biasanya saat BBM turun harga.

"Kalau ada perbedaan harga yang signifikan antara BBM di Jakarta dengan daerah sekitar Jakarta, ini akan mendorong permintaan BBM di Jakarta, lebih tinggi di Jakarta dibandingkan wilayah lain," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/4/2025).

Fabby justru menyoroti kualitas BBM yang dipasarkan saat ini karena dinilai masih belum cukup bersih asap yang dihasilkan. Sehingga peningkatan konsumsi BBM tersebut akan mengancam polusi udara yang justru bertambah di Jakarta.

"Harapan saya, Pemprov Jakarta mempertimbangkan aspek kualitas BBM, karena kalau konsumsi BBM meningkat, biasanya polusi udara naik, itu akan meningkatkan biaya untuk polusi udara," kata Fabby.

"Mengingat saat ini kualitas BBM yang beredar masih rendah. Di sisi lain, saya juga berharap Pemprov DKI bisa mendesak produsen BBM untuk meningkatkan kualitas BBM," tambahnya.

Ia menilai kebijakan potongan pajak BBM bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum ikut mempengaruhi harga BBM di SPBU.

Menurutnya jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan bukan Mei itu, maka harga BBM di SPBU, khususnya yang ada di wilayah Jakarta, akan turun dari harga yang ada saat ini. Sebab komponen tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku yaitu sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |