Menko Yusril: Keputusan Presiden Prabowo Merehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Prosedur

2 hours ago 2

loading...

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan. Foto: Sindonews

JAKARTA - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Dua terdakwa lainnya yakni Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi.

Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden. “Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres,” ujar Yusril, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo pada 2 Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili 3 direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena 3 terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Dengan rehabilitasi ini, 3 direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dengan Keppres Rehabilitasi maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala.

Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara Indonesia sebelumnya pernah diberikan Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998. Presiden Prabowo belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |