loading...
Selain menjadi sumber modal yang sangat kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif juga dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah yang inovatif. Foto/Dok
JAKARTA - PT Insight Investments Management (PT IIM) mendorong pemanfaatan wakaf uang sebagai aset produktif melalui instrumen Reksa Dana Syariah . Hal itu sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat pada instrumen wakaf yang berkelanjutan dan berdampak sosial luas.
Konsep ini memungkinkan dana wakaf tidak hanya menjadi donasi pasif, melainkan dikelola secara profesional agar terus tumbuh dan memberikan manfaat jangka panjang. Baca Juga: Berburu Cuan di Reksa Dana
Dalam diskusi panel bertajuk Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan PT IIM dengan menggandeng partisipan dari berbagai perbankan syariah, universitas, serta yayasan dan lembaga sosial pada Senin 17 November 2025, Head of Sharia Investment Division dan Head of Investment Specialist PT IIM Suluh Tripambudi menyampaikan, bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi syariah melalui skema wakaf uang dan wakaf produktif yang kompetitif dan mudah diakses masyarakat.
“Selain menjadi sumber modal yang sangat kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif juga dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah yang inovatif. Pendekatan ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih inklusif. Secara keseluruhan, wakaf dapat menjadi solusi nyata atas tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, wakaf produktif merupakan konsep pengelolaan aset wakaf yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan melalui aktivitas ekonomi produktif. Berbeda dengan wakaf konsumtif yang digunakan secara langsung untuk kebutuhan sosial, wakaf produktif mengubah aset (seperti tanah, bangunan, atau uang) menjadi modal usaha yang keuntungannya kemudian disalurkan untuk membiayai berbagai program dan membantu masyarakat.
Salah satu inovasi pada wakaf produktif berupa wakaf uang dapat dikembangkan melalui mekanisme sederhana yakni: dana wakaf (uang) disalurkan kepada nazhir, kemudian nazhir menginvestasikan ke Reksa Dana Syariah. Nilai rupiah awal investasi tetap utuh dan terus produktif, sementara hasil investasinya dapat dimanfaatkan kembali oleh nazhir dan disalurkan kepada Mauquf ‘Alaih (penerima manfaat wakaf).
Hasil pengembangan tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional, program pemberdayaan, kegiatan CSR, hingga pembangunan fasilitas sosial yang sifatnya berkelanjutan. Implementasi mekanisme di atas harus sepenuhnya merujuk dan mematuhi semua peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh regulator, meliputi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Wakaf uang kini tidak lagi sekadar kontribusi sesaat. Melalui Reksa Dana Syariah, wakaf menjadi aset yang terus tumbuh, menghasilkan manfaat, dan memberikan dampak jangka panjang bagi umat,” ujar Suluh.














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5306240/original/055666600_1754380232-Gopay.jpeg)
