Memanas, Sidang Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berujung Diskors Majelis Hakim

3 days ago 16

loading...

Memanas, Sidang Dokumen...

?Sidang pemeriksaan awal salinan dokumen ijazah Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan pemohon Bonatua Silalahi berlangsung panas. Sidang yang digelar di KIP, Jakarta, Senin (24/11/2025) berlangsung panas. Foto: Sindonews

JAKARTA - ‎Sidang pemeriksaan awal salinan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan pemohon Bonatua Silalahi berlangsung panas. Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025) berlangsung panas hingga berujung diskors oleh ketua majelis hakim.

‎Adapun termohon dalam sidang kali ini adalah KPU RI. Dalam sidang kali ini, Rismon Sianipar selaku penggugat ijazah Jokowi mempertanyakan bagaimana surat keterangan penyetaraan ijazah SMK bidang akuntansi milik Gibran diproduksi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 2016 berbasis dua sekolah.

Baca juga: Ke Mana Salinan Ijazah Jokowi? KPU: Sudah Diserahkan ke KIP

‎Rismon mengaku sudah mengkaji perbandingan pelajaran kurikulum UTS Insearch pada tahun 2004 dengan capaian kurikulum untuk SMK. Dia menemukan kejanggalan di mana keduanya tidak memiliki kecocokan sehingga pihaknya mempertanyakan apakah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.

‎Seperti diketahui, UTS Insearch dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran yang belakangan menjadi perbincangan publik. Lembaga ini disebut sebagai SMA Gibran.

‎Lembaga ini bukanlah sekolah menengah atas formal seperti SMA di Indonesia. Fungsinya adalah sebagai jembatan akademik dengan program foundation dan diploma yang ditawarkan.

‎Rismon menegaskan, kasus penyetaraan SMK bidang akuntansi dan keuangan berbasis kelas 1 SMA dan diploma 2 tahun tidak pernah terjadi sebelumnya. Gibran juga disebut melakukan penyetaraan secara online pada tahun 2019.

‎Sehingga, jejak digitalnya dipertanyakan. Mengingat syarat penyetaraan online oleh Ditjen Dikdasmen di antaranya ijazah SMA atau SMK dari luar negeri yang perlu disetarakan.

Faktanya, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut. Selain itu, rapor tiga tahun sebagai syarat juga tidak terpenuhi karena Gibran hanya memiliki rapor 1 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA dari Orchid Park Secondary School.

‎"Bagaimana mungkin seseorang meng-upload secara online tidak ada rapor 3 tahun tapi bisa diterima dan menghasilkan surat keterangan yang kita lihat bersama untuk Gibran yang dipakai sebagai syarat calon Wali Kota Solo tahun 2020 maupun 2024 sebagai cawapres," ujar Rismon.

‎Bonatua Silalahi selaku pemohon mengatakan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan Gibran memiliki alur sama. Untuk itu, pihaknya ingin meminta salinan dari UTS Insearch untuk membuktikan hal tersebut.

Dia merasa dijegal Kemendikdasmen secara regulasi. Dia diminta menandatangani surat perjanjian bahwa data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi jika ingin memperoleh informasi.

‎"Saya tegaskan ini untuk publik. Maka saya menolak berjanji secara pribadi ke Mendikdasmen. Saya ingin publik yang menyaksikan," ujar Bonatua.

Dia menegaskan gugatan yang diajukannya untuk menegaskan pintu yang dibuat oleh Mendikdasmen tersebut agar dapat dibuka oleh KIP.

(jon)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |