Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI

5 hours ago 2

loading...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). FOTO/iNews

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi langkah Kejaksaan yang meminta pengawalan dari TNI . Secara hukum, kata Mahfud, Kejaksaan tidak boleh dikawal oleh TNI.

"Nggak boleh, menurut hukum yang normal. Oleh sebab itu nanti saya harus bicara politik," kata Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKI) itu menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8a mengatur bahwa setiap jaksa dan keluarganya berhak mendapat perlindungan dari ancaman. Pada pasal berikutnya, permintaan perlindungan dimintakan kepada Polri. Ketentuan permintaan perlindungan kepada Polri itu diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Nah, pertanyaannya kenapa kok mintanya ke TNI? Ini kan pertanyaan politis. Karena Peraturan Pemerintahnya belum ada. Kenapa Peraturan Pemerintahnya belum ada? Karena sudah dicoba diproses tidak selesai-selesai. Nah, Kejaksaan sudah merasa tidak aman. Jadi dia bikin konon MOU pada bulan April tahun 2023 bahwa akan mulai ada MOU untuk keamanan," ungkap Mahfud MD.

Sesuai Pasal 7 UU TNI yang baru, kata Mahfud, Tentara Nasional Indonesia juga memiliki tugas selain operasi militer, salah satunya adalah mengamankan objek vital nasional. Daftar tempat yang disebut objek vital nasional tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024.

"Nah, kejaksaan nggak ada di situ. Objek vital nasional itu ada perkebunan, laut, pertambangan. Kejaksaan tidak ada," kata Mahfud.

Mahfud menduga kuat ada sesuatu di balik permintaan pengamanan TNI oleh Kejaksaan. Ia melihat hubungan Kejaksaan dan Kepolisian tidak harmonis sejak lama. Ketika menjabat Menko Polhukam, kata Mahfud, dirinya tidak bisa bertemu Kejaksaan dan Polri bersama-sama.

Lalu apa penyebab hubungan tidak harmonis antara keduanya? Mahfud menjelaskan, sesuai KUHAP, polisi bertugas menyelidiki dan menyidik, sementara Kejaksaan yang melakukan penuntutan. Namun dalam kenyataannya, ketika polisi melimpahkan hasil pemeriksaan, sering kali ditolak oleh Kejaksaan.

"Ini main-main dua-dua lembaga ini, sehingga kok tidak sinergis. Kejaksaan mungkin merasa sering dikerjai oleh polisi. Polisi juga mungkin tidak puas dengan kerja kejaksaan," ujar Mahfud.

Baca juga: TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja

Mahfud MD menyoroti alasan Kejaksaan menyatakan diri sebagai objek vital padahal di dalam undang-undang tidak mengaturnya. Namun yang perlu dipahami adalah sesuatu yang bisa dikatakan sebagai objek vital hanya diputuskan oleh presiden.

"Berarti presiden sudah menyetujui bahwa dia objek vital. Mungkin ya. Kalau tidak, kan tidak boleh," ujarnya.

(abd)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |