Kubu Bonatua Silalahi Minta KPU Buktikan 9 Poin yang Disensor di Salinan Ijazah Jokowi

13 hours ago 5

loading...

Gedung KPU RI. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - ‎Sidang pemeriksaan awal salinan dokumen ijazah Joko Widodo ( Jokowi ) yang digelar pada Senin (24/11/2025) berlangsung panas hingga berujung diskors majelis hakim. Dalam sidang tersebut, ada sembilan poin dalam salinan ijazah Jokowi yang 'disembunyikan' oleh KPU RI.

‎Hal tersebut kemudian membuat pihak Bonatua Silalahi sebagai pemohon bertanya-tanya. Kuasa hukum Bonatua, Abdullah Alkatiri , bahkan menyinggung soal ijazah Jokowi yang pernah diunggah ke publik oleh Dian Sandi.

‎Dalam unggahan itu, tak ada informasi ijazah Jokowi yang ditutupi seperti yang dilakukan oleh KPU RI. Bahkan, Dian Sandi juga sempat meminta maaf pada Jokowi soal unggahan ijazah tersebut dan direspons oleh Jokowi.

Baca Juga: Akhiri Polemik, Feri Amsari Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazahnya

‎Artinya, salinan ijazah yang diungkap ke publik oleh Dian Sandi adalah sama dengan yang dipermasalahkan Bonatua di persidangan kali ini. Karena itulah, sembilan poin yang 'ditutupi' oleh KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi akhirnya dipermasalahkan dalam sidang.

‎Abdullah Alkatiri mengatakan, KPU sempat menjelaskan bahwa sembilan poin itu dikecualikan karena merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi. Namun nyatanya, dalam UU tersebut sembilan poin tadi tidak termasuk dikecualikan.

‎Sehingga, pihak Bonatua hingga majelis hakim menuding bahwa alasan ini hanya berdasarkan asumsi. Untuk itu, majelis hakim meminta dilakukan uji konsekuensi, membuktikan alasan KPU RI yang menutupi sembilan poin tersebut.

‎"Uji konsekuensi itu bukan hanya sekadarnya. Karena tadi dikatakan "menurut kami (KPU)" ini adalah yang dikecualikan. Jadi tidak berdasar UU maupun peraturan, tapi asumsi. Oleh sebab itu, hakim dengan tegas meminta mereka bikin uji konsekuensi dalam persidangan berikutnya, dengan dokumen-dokumen yang selama ini tidak disampaikan untuk dihadirkan," jelas Abdullah Alkatiri saat ditemui seusai sidang pada Senin (24/11/2025).

‎Adapun sembilan poin yang disembunyikan tersebut adalah:

‎1. Nomor Kertas Ijazah
‎2. Nomor Ijazah
‎3. Nomor Induk Mahasiswa
‎4. Tanggal Lahir
‎5. Tempat Lahir
‎6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
‎7. Tanggal Dilegalisir
‎8. Tanda Tangan Rektor UGM
‎9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

(zik)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |