loading...
KPK menyatakan belum menentukan jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum menentukan jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Sampai saat ini belum dijadwalkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (15/5/2025).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita beberapa barang dari kediaman RK, antara lain motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz.
Menurut Budi, pemanggilan RK akan dilakukan menunggu kebutuhan tim penyidik meminta keterangan yang bersangkutan. "Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.
Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).
(zik)