loading...
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus judi online di Mapolda DIY belum lama ini. Foto/Istimewa
YOGYAKARTA - Penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, para pelaku dianggap merugikan bandar lantaran mengakali sistem judi online .
Adapun lima orang pelaku ditangkap di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul pada 10 Juli 2025. Kasubdit V Cyber Ditereskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima penjudi online yang ditangkap semuanya masih berusia muda.
Mereka adalah RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Bantul. Dua lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. “Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,” kata Slamet dalam pers rilis di Polda DIY beberapa hari lalu.
Baca juga: Terlibat Judi Online, 228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Kemensos
Dia membeberkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan bermain judi secara terorganisir. Dia menyebut kelompok ini dikendalikan oleh RDS yang menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain.
Dia menuturkan, mereka berjudi memanfaatkan promos situs judi dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer. Polda DIY mengklaim mendapatkan informasi adanya aktivitas judi online.
Polisi mengklaim informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang pelaku yang sedang berjudi online menggunakan empat unit komputer.
Setiap komputer dioperasionalkan dengan 10 akun judi. “Kelompok ini sudah berjudi online sejak bulan November 2024,” katanya.
Adapun tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.