KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam

11 hours ago 12

loading...

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memfasilitasi pemulangan 90 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Ind

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memfasilitasi pemulangan 90 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Selasa (15/7/2026). Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 81 WNI/PMI dipulangkan melalui mekanisme deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Para deportan terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak laki-laki. Mengingat seluruh deportan merupakan WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan 2 nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman

Berdasarkan putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi tanggal 6 Juli 2026, kedua nakhoda dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000 atau subsider pidana penjara selama lima bulan apabila denda tidak dibayarkan. Mahkamah juga memutuskan penyitaan kedua kapal oleh Pemerintah Malaysia.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |