loading...
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memfasilitasi pemulangan 90 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Ind
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memfasilitasi pemulangan 90 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Selasa (15/7/2026). Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 81 WNI/PMI dipulangkan melalui mekanisme deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Para deportan terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak laki-laki. Mengingat seluruh deportan merupakan WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan 2 nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Berdasarkan putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi tanggal 6 Juli 2026, kedua nakhoda dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000 atau subsider pidana penjara selama lima bulan apabila denda tidak dibayarkan. Mahkamah juga memutuskan penyitaan kedua kapal oleh Pemerintah Malaysia.


















































