loading...
Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz, namun setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Foto ilustrasi/ist
Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah. Lalu, bagaimana Islam mengatur hak asuh anak? Apakah anak diperbolehkan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya?
Dalam fikih Islam , ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak. Tujuan utamanya bukan semata-mata menentukan siapa yang berhak mengasuh, tetapi memastikan kepentingan, keselamatan, pendidikan, dan kasih sayang terbaik bagi anak tetap terjaga.
Ibu Lebih Berhak Mengasuh Anak yang Belum Tamyiz
Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri, yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu.
Ketentuan ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dan tim dalam kitab Fiqhul Manhaji: "Ketika seorang suami bercerai dengan istrinya, sedangkan mereka memiliki anak laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia tamyiz, maka ibu lebih berhak mengasuhnya."
Baca juga: Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Para ulama menjelaskan bahwa prioritas tersebut diberikan kepada ibu karena beberapa alasan, di antaranya:
1. Memiliki kasih sayang yang lebih besar kepada anak.
2. Lebih sabar dalam merawat dan mendidik anak.
3. Lebih lembut dalam mengasuh.
4. Lebih mampu memenuhi kebutuhan emosional dan kasih sayang anak pada masa pertumbuhan.
Karena itu, selama tidak terdapat alasan syar'i yang menghalangi, ibu menjadi pihak yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil.
Kapan Anak Boleh Memilih Tinggal Bersama Ayah atau Ibu?
Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan:
"Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."


















































