Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar

4 hours ago 2

loading...

Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai PT. Waskita Karya dalam pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tahun anggaran 2017-2019. FOT

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai PT. Waskita Karya dalam pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) tahun anggaran 2017-2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dalam pemulihan kerugian negara tersebut pihaknya telah menerima pengembalian dana dari saksi-saksi yang diperiksa.

"Untuk uang yang sudah dikembalikan sebelumnya Rp1,6 miliar dan ditambah dengan hari ini ada pengembalian dari saksi sejumlah Rp400 juta, jadi total dana yang dikembalikan sebesar Rp2 miliar," kata Armen, Senin (21/4/2025) malam.

Armen menyebutkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Widodo dan Juwanta Ginting mengaku melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri.

"Ini merupakan inisiatif dari para tersangka dalam melakukan perbuatannya sendiri," ucap Armen.

Disinggung terkait adanya kemungkinan tersangka baru, Armen mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Iya kemungkinan akan ada. Kedepannya dari hasil pemeriksaan tersebut insyaallah ada pengembangan dan tersangka lainnya," kata Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Keduanya yakni Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (21/4/2025) malam.

Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1,235 Triliun tersebut.

(abd)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |