Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi

21 hours ago 4

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penetapan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi, Rabu (7/5/2025) malam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus seperti kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara, baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung.

Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.

Qohar menambahkan, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," katanya.

MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(abd)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |