Kaji Fikih Zakat, Baznas Teliti Kitab Syekh Nawawi Majene

4 days ago 12

loading...

Baznas RI menggandeng UNU, UIN Yogyakarta dan Jakarta melakukan penelitian dan tahqiq atau penyuntingan kritis terhadap Kitab Zakat Syekh Nawawi Majene. Foto/istimewa

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melakukan penelitian dan tahqiq atau penyuntingan kritis terhadap Kitab Zakat Syekh Nawawi Majene. Kegiatan bertajuk “Jejak Ulama: Merawat Ilmu dalam Manuskrip" ini berkolaborasi dengan Shafiec Research Center Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UIN Jakarta.

Kick-Off Program dan Seminar Peluncuran Penelitian ini diadakan di The Hall, Lantai 5, Kampus UNU Yogyakarta ini diisi dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) para ahli, serta seminar publik dan peluncuran program.

Riset ini bertujuan untuk mendalami penelitian berbasis data dan tahqiq Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene, yang menjadi warisan keilmuan penting dalam studi filantropi Islam Nusantara.

Baca juga: Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Syekh Nawawi Majene, ulama Indonesia lulusan Al-Azhar menulis Fiqh al-Zakat dalam 10 jilid sekitar 1980. Karya setebal kurang lebih 6.000 halaman itu menjadi salah satu telaah paling komprehensif tentang zakat yang pernah lahir dari Asia Tenggara.

Selain itu, juga untuk menyatukan para pemangku kepentingan seperti regulator zakat dan akademisi dalam merumuskan arah penelitian dan kebijakan berbasis pengetahuan, serta menumbuhkan kesadaran publik dan mahasiswa tentang urgensi preservasi ilmu Islam klasik serta relevansinya dengan pengembangan filantropi modern.

Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad mengatakan rekonstruksi kitab zakat Syekh Nawawi Majene sangat penting untuk menggali landasan fikih karena Indonesia merupakan negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia serta enam kali menjadi negara terdermawan di dunia versi World Giving Index.

Baca juga: BAZNAS, Putusan MK, dan Unifikasi Sistem: Perspektif Ekonomi Syariah

Selain itu, hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun. "Karya Syekh Nawawi Majene adalah tonggak penting dalam fikih zakat yang bukan hanya berbicara hukum, tetapi keadilan sosial dan pembangunan. Tugas kita adalah menghidupkannya kembali," ucap Kiai Noor.

Menurut dia, Nawawi Yahya Abdul Razak Majene, adalah seorang penulis terkait dengan zakat lebih dari dua ribu judul. "Maka dari itu kami sangat tertarik untuk membahasnya. Berdasarkan pendapat Syekh Nawawi, kalau orang Islam bayar zakat semua, maka yang diharapkan oleh umat akan terbantu realisasinya. Berdasarkan hitungan kami ada Rp327 triliun potensi zakat yang bisa digali," kata Noor.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |