Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ

5 hours ago 6

loading...

Foto: Doc. Istimewa

JAKARTA - Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 selalu sukses menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin berburu kuliner, hiburan, hingga promo belanja menarik bersama keluarga. Namun, ada yang berbeda pada perhelatan tahun ini. Selain menjadi destinasi rekreasi, kunjungan ke PRJ kali ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan urusan administrasi yang kerap tertunda, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta secara khusus menghadirkan Gerai Samsat di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Melalui fasilitas ini, pengunjung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan hingga melunasi tunggakan pajak di sela-sela waktu liburan mereka.

Langkah jemput bola ini sengaja diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Wajib pajak kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk.

Bayar Pajak Tanpa Denda
Kehadiran Gerai Samsat di PRJ 2026 terasa semakin spesial karena bertepatan dengan program pemutihan alias penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program berskala daerah ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa integrasi layanan publik ke dalam pusat keramaian seperti PRJ merupakan upaya strategis untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meringankan beban finansial mereka.

"Kami mengerti bahwa kesibukan warga Jakarta sangat tinggi, sehingga urusan pajak kadang terlewat. Melalui Gerai Samsat di PRJ ini, kami ingin memberikan solusi satu kunjungan, dua urusan selesai. Sambil membawa keluarga menikmati hiburan, warga bisa pulang dengan perasaan tenang karena kewajiban kendaraannya sudah beres. Ditambah lagi dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi hingga Agustus nanti, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan denda keterlambatan," ujar Morris Danny.

Dengan adanya keringanan ini, beban wajib pajak menjadi jauh lebih ringan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus merasa terbebani.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |