12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'

5 hours ago 4

loading...

Pengusaha Noor Zuhair yang melarikan diri dari Irak jadi tersangka utama dalam skandal korupsi perampokan abad ini di Irak. Kasus ini melibatkan 12 pegawai pajak. Foto/waradana

BAGHDAD - Perang melawan korupsi yang sedang dikobarkan di Irak mengungkap fakta baru yang mencengangkan, di mana sebanyak 12 pegawai Komisi Umum Pajak terlibat membantu seorang pengusaha mengorupsi uang negarasekitar 8 triliun dinar Irak atau lebih dari Rp110 triliun. Kasus ini dijuluki media setempat sebagai "perampokan abad ini".

Dewan Yudisial Tertinggi Irak mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 pegawai Komisi Umum Pajak karena membantu pengusaha Noor Zuhair menarik dana negara yang begitu besar. Tak disebutkan detail berapa lama hukuman penjara pada masing-masing pegawai pajak tersebut.

Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum

Dalam pernyataan yang dimuat oleh media pemerintah; Iraq News Agency (INA), dewan tersebut mengatakan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pengadilan anti-korupsi khusus untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan keuangan sambil memulihkan dana publik yang dicuri.

Mengutip laporan dari Andolu, Minggu (12/7/2026), dewan tersebut mengatakan bahwa pengadilan Irak juga telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Zuhair secara in absentia setelah dia berhenti membayar sisa dana yang terutang kepada negara dan meninggalkan negara tersebut.

Berkas ekstradisi telah disiapkan, dan Direktorat Kepolisian Arab dan Internasional telah diminta untuk mengupayakan kepulangannya ke Irak, imbuh dewan tersebut tanpa merinci lokasi pelarian Zuhair.

Menurut dewan tersebut, pihak berwenang telah memulihkan 365 miliar dinar Irak dari Zuhair sebagai bagian dari kasus tersebut.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |