loading...
Berolahraga dalam Islam sangat dianjurkan, karena Islam tidak hanya mengatur soal aspek spiritual semata, tetapi juga mengatur aspek-aspek fisik dan sosial kehidupan umatnya, salah satunya yakni olahraga tersebut, Foto ilustrasi/ist
Berolahraga dalam Islam sangat dianjurkan, karena Islam tidak hanya mengatur soal aspek spiritual semata, tetapi juga mengatur aspek-aspek fisik dan sosial kehidupan umatnya, salah satunya yakni olahraga tersebut,
Dikutip dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia 'Konsep Hidup Ideal Dalam Islam', Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, dijelaskan bahwa pada masa awal kelahiran Islam , olahraga yang populer adalah menunggang kuda dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda. Tujuan olahraga ini, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya.
Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat ini.
Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Berdasarkan hal itu, olahraga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.
Baca juga: Agar Sah, Perhatikan Rukun-rukun Nikah Menurut Fikih 4 Mazhab Ini!
Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olahraga adalah firman Allah Ta’ala, berikut:.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [Al-Anfal : 60]















































