Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi

52 minutes ago 2

loading...

Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik soal makannya, pakaiannya, rumahnya, maupun nafkahnya. Foto ilustrasi/ist

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi , syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.

Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang istri. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS An-Nisa ayat 3)

Baca juga: Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga bersabda: "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari Kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalamkeadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut.

Seperti tersebut dalam firman-Nya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara istri-istrimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (An-Nisa' ayat 129)

Dikisahkan, Rasulullah SAW setelah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:

"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)

Mengenai jumlah istri Nabi Muhammad SAW yang sampai sembilan orang, riwayat lain 12, ada juga yang menyebut 11 orang. Ini adalah khususiyah bagi Rasulullah SAW karena ada suatu motif dakwah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada istri-istri Nabi sepeninggal beliau.

Baca juga: Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan?

(wid)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |