loading...
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan semua binatang yang diharamkan dalam al-Quran adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri, yaitu halal . Foto ilustrasi/ist
Hukum makan makanan haram saat keadaan darurat penting diketahui kaum muslim. Begini penjelasannya dari beberapa ulama.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan semua binatang yang diharamkan dalam al-Quran adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri, yaitu halal .
Allah SWT befirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." ( QS al-An'am : 119)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." ( QS al-Baqarah : 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan.
Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekadarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Baca juga: Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Imam Maliki memberikan suatu pembatas, yaitu sekadar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekadar dapat mempertahankan sisa hidupnya.