Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat

10 hours ago 1

loading...

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

BANJARBARU - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua gugatan ke MK terkait hasil coblos ulang pilkada tersebut.

Pertama, gugatan diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Kedua, gugatan diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri.

Terkait hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, polisi, dan TNI di Kalsel. Muhidin menyayangkan opini Denny Indrayana yang dianggapnya negatif terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

Baca juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

“Seharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” kata dia, Kamis (8/5/2025).

Hal itu dikatakan merespons gugatan yang dilayangkan LPRI Kalsel terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby–Wartono.

Menurut Muhidin, gugatan itu tidak tepat. Sebab, dirinya beserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan.

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jika LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |