Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T

1 week ago 8

loading...

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, segini harta kekayaannya. Foto/Dok

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dipotong Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia tak lagi mendekam di balik Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini nantinya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.

Dalam laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses 21 Agustus 2025, Setya Novanto melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali yakni 2015, 2009 dan 2001. Jika dibandingkan dari laporan harta kekayaan sebelumnya, angka kekayaan Novanto terbilang meningkat.

Ada penambahan cukup besar dalam total kekayaannya sejak 2009 hingga 2015. Pada 2009, total harta tercatat Rp73,7 miliar, sementara pada 2015 naik menjadi Rp114,76 miliar. Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Menteri Imipas Beri Penjelasan

Rincian harta Setya Novanto atau yang biasa disapa Setnov itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, nilai yang semula Rp49.06 miliar pada 2009 melonjak menjadi Rp81,7 miliar pada 2015.

Sementara di 2001, Novanto mencatatkan harta tanah dan bangunannya senilai Rp11.262 miliar. Pada laporan hartanya periode 2015 ada sekitar 16 tanah dan bangunan yang dimilikinya, baik di Jakarta atau di kota-kota lainnya.

Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 763 meter kubik dan 800 meter kubik di Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, dan hibah dengan perolehan sejak 1997.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |