Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, Mantan Penyidik KPK: Nasi Sudah Menjadi Bubur

12 hours ago 7

loading...

Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali ke Rutan KPK. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo menyesali kegaduhan terkait peralihan tahanan rutan menjadi rumah terhadap tersangka kasus kuota haji , Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ). Menurut Yudi hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalau KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut yaitu tahanan korupsi KPK tempatnya di rutan, bukan di tempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed. Tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Bagi Yudi, peralihan status tahanan tidak sesederhana bahwa KPK bisa melakukan itu karena diatur di KUHAP baru, tetapi merupakan simbol bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga menempatkan tersangka di rutan adalah bagian dari efek jera.

Baca Juga: Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap Gerd Akut dan Asma

"Selain itu, sudah dapat dipahami bahwa ketika KPK menahan seseorang setidaknya penyidik KPK yakin kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena buktinya sudah kuat dan penyidikan sudah hampir rampung," ujarnya.

Menurut Yudi, jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu.

 Nasi Sudah Menjadi Bubur

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto/Dok SindoNews

"Selain itu, keputusan KPK yang akan memantik bagi tahanan lain agar mendapat keistimewaan serupa, harus KPK tegaskan tidak akan memberikan lagi sama seperti tersangka-tersangka lain. KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan."

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |