loading...
Penyanyi Fariz RM tegar menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya dalam sidang Senin (4/8/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Penyanyi Fariz RM tegar menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), musisi senior ini memilih untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada pembelaan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman secara ilegal.
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
Foto/Ravie Mulia Wardani
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.