loading...
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo perkuat kolaborasi dengan Uncen untuk mendorong lahirnya inovasi daerah. Foto/istimewa
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi daerah. Salah satunya melalui sinergi dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) yang diwujudkan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai ruang kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah daerah untuk menghasilkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan paparan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih yang digelar secara daring dari Command Center BSKDN pada Jumat (24/7/2026).
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam mengoptimalkan kerja sama antara BSKDN Kemendagri dengan Universitas Cenderawasih. Mudah-mudahan juga akan berdampak terhadap kerja sama yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Cenderawasih, terutama dalam pelaksanaan KKN Tahun 2026," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Yusharto menjelaskan, Kemendagri melalui BSKDN memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yusharto menyebut, inovasi daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah. Namun demikian, inovasi yang dikembangkan harus memenuhi sejumlah kriteria agar benar-benar memberikan manfaat.
"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memiliki unsur kebaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki potensi untuk direplikasi," jelasnya.


















































