Aturan Baru China Wajibkan Uskup dan Pastor Serahkan Paspor

3 hours ago 2

loading...

China sekarang mewajibkan uskup dan pastor menyerahkan paspor. Aturan baru ini membuat para pemuka Katolik merasa dikendalikan rezim komunis. Foto/ACLJ

JAKARTA - China telah memperkenalkan serangkaian aturan internal baru yang secara signifikan memperketat kontrol negara terhadap klerus Katolik. Aturan ini memperluas mekanisme kontrol yang selama ini diterapkan Partai Komunis China (CCP) kepada para uskup, pastor, diakon, dan biarawati di seluruh negeri.

Berdasarkan regulasi baru tersebut, klerus Katolik diwajibkan menyerahkan paspor dan seluruh dokumen perjalanan lainnya. Perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan sebelumnya, serta disertai kewajiban pelaporan tertulis setelah kembali ke China.

Baca Juga: China Dituduh Copot Gambar Yesus di Gereja, Diganti dengan Xi Jinping

Langkah ini, yang diadopsi pada 16 Desember lalu, menandai eskalasi penting dalam pengelolaan personel keagamaan oleh Beijing dan semakin mengaburkan batas antara administrasi keagamaan dan pengawasan politik.

Aturan tersebut dikeluarkan secara bersama oleh Asosiasi Katolik Patriotik China (CCPA) dan Konferensi Para Uskup Gereja Katolik di China (BCCCC), dua lembaga yang berada di bawah kendali negara dan beroperasi dengan pengawasan CCP.

Dokumen resmi yang diperoleh The Epoch Times, serta wawancara dengan klerus dan anggota gereja, menunjukkan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh jenjang klerus Katolik tanpa pengecualian.

Penyitaan Paspor Secara Terpusat

Mengutip dari Daily Mirror Online, Jumat (6/2/2026), inti dari aturan baru ini adalah pengelolaan terpusat atas dokumen perjalanan. Para klerus diwajibkan menyerahkan paspor biasa, izin perjalanan Hong Kong–Makau, serta izin perjalanan Taiwan kepada otoritas gereja untuk disimpan secara kolektif.

Individu tidak lagi diperbolehkan menyimpan dokumen perjalanan mereka sendiri. Setiap perjalanan ke luar negeri atau lintas batas—baik untuk tugas gereja, pelatihan, konferensi, maupun kepentingan pribadi—harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari otoritas pengawas.

Setelah izin diberikan, dokumen perjalanan akan dipinjamkan sementara untuk keperluan pengajuan visa. Setibanya kembali di China, klerus wajib menyerahkan kembali dokumen tersebut dalam waktu tujuh hari dan menyampaikan laporan tertulis yang mengonfirmasi kepulangan serta merinci aktivitas selama berada di luar negeri.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |