loading...
Musisi Anji mengkritik sistem royalti di Indonesia, kali ini menyoroti kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif terkait suara burung yang diputar di ruang publik. Foto/Instagram Anji
JAKARTA - Musisi Anji mengkritik sistem royalti di Indonesia, kali ini menyoroti kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait suara burung yang kerap diputar di ruang publik. Ia mempertanyakan kejelasan pihak penerima royalti atas suara-suara tersebut.
Pasalnya, suara alam seperti kicauan burung tidak memiliki pencipta tunggal yang bisa diklaim secara legal sebagai pemilik hak cipta. Melalui Instagram pribadinya, Anji turut menyoroti ketidaktransparanan sistem pembagian yang dinilai tidak berpihak pada pencipta lagu.
"Kalau suara burung atau ambience (sering di RS, salon spa) royalti dibayarkan ke siapa?" kata Anji dikutip dari Instagram @duniamanji, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan itu mencerminkan keprihatinan Anji terhadap sistem royalti yang dianggap tidak sepenuhnya adil dan transparan. Khususnya dalam kasus-kasus unik seperti penggunaan suara alam yang bukan hasil karya lagu konvensional.
Baca Juga: Anji Sindir Sistem Royalti Musik: Piyu Dapat Rp100 Ribu, Saya Nol
Foto/Instagram Anji
Menurut Anji, sistem royalti yang diberlakukan oleh LMK saat ini cenderung menggunakan pendekatan teknis, seperti jumlah ruangan atau kursi dalam suatu tempat usaha, bukan berdasarkan daftar lagu yang benar-benar diputar. Hal ini menyulitkan akurasi pembagian royalti kepada para pencipta lagu yang berhak menerima.
"LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu," jelasnya.