Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional

5 hours ago 2

loading...

Perwakilan delegasi Indonesia menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh International Chambers of Commerce (ICC). Foto/Dok

JAKARTA - International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada tanggal 7,9 April 2025 di Paris, Perancis.Di sela-sela acara tersebut ICC juga menyelenggarakan pertemuan antara para delegasi ICC dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR.

Tiga delegasi perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and IDR yang berperan sebagai Indonesia National Committe berpartisipasi dalam pertemuan Paris Commission Meeting di Paris, Prancis. Adapun ketiga perwakilan tersebut terdiri dari advokat Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto. Para delegasi yang hadir secara fisik dalam pertemuan ini mencapai 650 delegasi dari berbagai negara.

Wincen Santoso merupakan partner dari kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA). Rando Purba merupakan partner dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm. Sedangkan Nico Mooduto merupakan partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono(SSEK). Ketiganya berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.

ICC Commission on Arbitration and IDR adalah suatu komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan dan/atau melakukan amandemen terhadap rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional atau ICC Rules.

Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.

Perwakilan delegasi Indonesia Rando Purba dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut para delegasi menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC.

"Materi rencana perubahan yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian secara tertulis dan pembahasan usulan-usulan perubahan dari para delegasi yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya di Mexico," ujar Rando dalam keterangan tertulisnya.

Pada sesi lain dalam Paris Commission Meeting dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab dengan pembahasan bagaimana Artificial Intelligence berperan dalam Arbitrase International. Selain itu bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman.

"Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan (faktor kuantitatif) tapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif," ujar Rando Purba.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |