Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemda Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah

6 hours ago 7

loading...

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong revisi UU Pemda pertegas kewenangan pimpinan daerah. Foto/SindoNews

JAKARTA - Dinamika politik lokal kerap diwarnai oleh disharmoni hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan. Persoalan tersebut memicu wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus mekanisme pemilihan wakil kepala daerah secara langsung dalam satu paket.

Usulan itu mengemuka melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Kamis (30/07/2026). Dia menyarankan agar wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang saat ini mendominasi 60% pemerintahan wilayah.

Menanggapi wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Dia menegaskan bahwa kelemahan mendasar justru terletak pada Undang-Undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.

Baca juga: Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan

“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (12/8/2026).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini mengingatkan publik agar tidak melihat isu tersebut sekadar dari aspek efisiensi politik. Desain pencalonan berpasangan dalam regulasi awal sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks.

Lihat video: Bimtek Partai Perindo: Fokus Membangun Agenda Ekonomi Rakyat

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |