Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah

5 hours ago 2

loading...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi terus mendalami adanya grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten tersebut. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kepolisian saat ini terus mendalami terkait adanya grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Polisi pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah menyebarkan konten pornografi tersebut.

“Jangan, jangan meng-upload lagi. Kemudian kami mengimbau masyarakat bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Group Facebook Fantasi Sedarah

Dia berharap, masyarakat juga ikut aktif melakukan patroli siber media sosial. Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan informasi ataupun konten yang belum terbukti kebenarannya.

“Supaya ruang siber itu menjadi baik, ya. Kita saling mengingatkan. Jangan mudah menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Komdigi Blokir Akun

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Baca juga: Kisah Arca Raden Wijaya dan Gayatri Pendiri Kerajaan Majapahit

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

(shf)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |