Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku

5 hours ago 4

loading...

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut pajak BBM 10% masih dalam pembahasan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara perihal pajak pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 10% di Jakarta. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum memutuskan pemberlakuan kebijakan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pasalnya masih dalam tahap pembahasan.

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)

Pramono menyebut akan melihat kondisi di Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 provinsi lainnya. "Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

(cip)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |