Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel

10 hours ago 1

loading...

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjadi saksi. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) Rachmat Gobel menjadi saksi.

Menteri Perdagangan periode 2014-2015 itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). "Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel," kata JPU memanggil saksi masuk ke ruang sidang.

Total, hari ini terdapat belasan saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Setelah saksi disumpah menurut agama masing-masing, jaksa meminta saksi yang diperiksa terlebih dahulu dua orang dari Kemendag, salah satunya Rachmat Gobel.

Diketahui, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zik)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |