Rokok Ilegal asal Thailand Banjiri Indonesia, Bea Cukai dan TNI AL Sita 51 Juta Batang

18 hours ago 5

loading...

Konferensi pers penggagalan penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand di Pangkalan TNI Lanal Dumai, Senin (30/6/2025). Foto/Dok. SindoNews

DUMAI - Upaya penyelundupan 51.200.000 batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan. Kapal kayu yang mengangkut rokok ilegal itu ditangkap di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Penggagalan penyelundupan itu berkat sinergi Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai serta Denintel Koarmada I. Dalam konferensi pers di Pangkalan TNI Lanal Dumai, Senin (30/6/2025) dijelaskan kapal kayu berbendera Indonesia tersebut mengangkut 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). Baca juga: 2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, Petani Sebut Kabut Hitam Ekonomi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengatakan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya sebagai community protector. “Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” ujarnya.

Kronologi penggagalan berawal dari informasi yang diperoleh pada 21 Juni 2025. Saat itu Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis menerima laporan intelijen dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait rencana penyelundupan menggunakan kapal kayu bermuatan rokok ilegal.

Berdasarkan analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak menuju Tanjung Sekodi, sementara BC 069 dikerahkan dari Selat Panjang sebagai cadangan. Sesampainya di lokasi, KLM Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua speed boat dengan awak dari TNI AL Dumai di perairan Selat Akar.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |