Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna

5 hours ago 2

loading...

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan DNA dapat dipastikan tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Foto: Agus Warsudi

BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menerima hasil tes DNA dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan pemeriksaan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA sperma di alat kontrasepsi atau kondom yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.

Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, pemeriksaan DNA dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Jabar sebagai salah satu proses penyidikan dan memperkuat bukti secara scientific.

Pemeriksaan DNA terhadap dua alat bukti berupa kondom dan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigation bahwa secara genetik ditemukan profil DNA tersangka pada swab kondom yang diberikan pada kami," ujarnya di Polda Jabar, Senin (28/4/2025).

Nariyana menuturkan DNA pada rambut kemaluan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan profil DNA tersangka Priguna, dokter PPDS Anestesi FK Unpad.

"Tidak ada DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban. Yang ketiga ditemukan profil rambut pupis di TKP sebagai profil DNA tersangka," ujarnya.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA ini dapat dipastikan tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Selain itu, dipastikan tersangka hanya satu, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan.

"Sampel DNA yang diuji Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar," katanya.

Di TKP ruang nomor 711 lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, terdapat tiga tempat tidur. Namun, yang diduga digunakan pelaku untuk memerkosa korban di bed 2, 3, dan 4. Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari ruangan itu dan kini masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |