loading...
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan dan perampingan BUMN harus dibaca sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi fundamental terhadap tata kelola perusahaan negara. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan dan perampingan BUMN harus dibaca sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi fundamental terhadap tata kelola perusahaan negara. Presiden sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan sekitar 1.077 entitas BUMN, termasuk struktur anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Pemerintah kemudian melakukan penutupan, merger, dan konsolidasi terhadap ratusan entitas tersebut. Hingga akhir Juli 2026, Presiden menyebut 250 BUMN telah dikurangi melalui proses tersebut dengan penghematan biaya rutin atau overhead sekitar Rp50 triliun. Pemerintah menargetkan jumlah BUMN tersisa maksimal sekitar 350 entitas pada akhir 2026, dengan potensi penghematan mencapai Rp70–80 triliun. Baca juga: 874 BUMN Bakal Ditutup hingga Akhir 2026, Danantara Sisakan Segini
Deputi direktur Pradipa Institute, Agus Surono mengataka, langkah perampingan tersebut pada prinsipnya patut didukung, sepanjang tidak berhenti pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi benar-benar diarahkan untuk menyelamatkan uang negara dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara.
“BUMN harus kembali pada fungsi utamanya, mengelola aset negara secara produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara. Jangan sampai negara memiliki terlalu banyak badan usaha, tetapi sebagian justru menjadi pusat biaya, bukan pusat penerimaan,” katanya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Agus mengatakan, persoalan BUMN selama ini bukan semata-mata mengenai jumlah perusahaan. Persoalan yang lebih fundamental adalah fragmentasi aset, tumpang tindih usaha, biaya birokrasi dan overhead, lemahnya tata kelola, serta keberadaan perusahaan yang tidak memiliki alasan ekonomi maupun strategis untuk terus dipertahankan.
"Karena itu, konsolidasi BUMN perlu diarahkan pada prinsip 'fewer, stronger, and more productive state-owned enterprises' (lebih sedikit perusahaan, tetapi lebih kuat, lebih sehat, lebih transparan, dan lebih besar kontribusinya kepada negara)," tegasnya.


















































