Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?

10 hours ago 14

loading...

Dalam Hukum Islam, korupsi merupakan bentuk pencurian yang dilakukan melalui penipuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Foto ilustrasi/ist

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan zalim yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan yang menjadi fondasi syariat.

Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti rusak, hancur, atau busuk. Makna tersebut berkembang menjadi segala bentuk penyimpangan moral, ketidakjujuran, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan harta untuk kepentingan pribadi.

Dalam perspektif Islam, korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan harta, jabatan, kewenangan, maupun amanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan dosa besar karena mengkhianati amanah yang diberikan.

Menurut Nurjanah dalam bukunya Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam, korupsi merupakan bentuk pencurian yang dilakukan melalui penipuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Munas MUI pada 25-29 Juli 2000 menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan seseorang dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam literatur fikih, korupsi tidak disebut secara langsung dengan satu istilah khusus. Namun, para ulama mengaitkannya dengan beberapa bentuk kejahatan dalam Islam seperti ghulul (penggelapan harta amanah), risywah (suap), as-suht (memakan harta haram), sariqah (pencurian), ghasab (merampas hak orang lain), dan al-dalwu yang berkaitan dengan praktik memperoleh keuntungan secara batil.

Baca juga: Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah

Dalil Larangan Korupsi dalam Al-Qur'an

Islam secara tegas melarang setiap bentuk pengambilan harta dengan cara yang tidak benar. Larangan tersebut di antaranya terdapat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap bentuk perolehan harta melalui cara yang tidak sah, termasuk korupsi, merupakan perbuatan yang dilarang.

Larangan yang lebih spesifik mengenai pengkhianatan terhadap harta amanah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 161.

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ

Artinya: "Barang siapa berkhianat (menggelapkan harta), niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya."

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |