Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah

10 hours ago 12

loading...

Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SindoNews

Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DESENTRALISASI fiskal Indonesia memperlihatkan dua wajah yang belum sepenuhnya berimbang. Di satu sisi, sejumlah daerah menikmati penerimaan besar karena memiliki kekayaan sumber daya alam atau basis pajak yang kuat; di sisi lain, banyak daerah masih menggantungkan keberlangsungan pelayanan publiknya pada Transfer ke Daerah (TKD).

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa di tahun 2024 TKD menyumbang 70,82 persen terhadap pendapatan Kalimantan Timur, sementara DBH sumber daya alam mencapai 61,60 persen. Pada saat yang sama, perbedaan tingkat pendapatan antarprovinsi memperlihatkan masih lebarnya ketimpangan fiskal horizontal.

Besarnya ketergantungan tersebut tercermin pula dalam APBN 2026 yang mengalokasikan TKD sebesar Rp692,9 triliun dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun. Angka tersebut bukan sekadar besaran anggaran, melainkan penanda bahwa bagi banyak daerah, transfer pusat masih menjadi penopang utama untuk membayar aparatur, menjalankan pemerintahan, dan memastikan sekolah, puskesmas, jalan, serta berbagai pelayanan dasar tetap hadir di tengah masyarakat.

Pasalnya, besarnya penerimaan tak lantas menjelma menjadi kesejahteraan yang setara. Daerah kaya komoditas menghadapi penerimaan yang mudah berfluktuasi mengikuti harga dan volume produksi, sementara kekayaan alam yang menjadi sumbernya pada akhirnya dapat menyusut atau habis. Berdasarkan kajian Rahma, Fauzi, Juanda, dan Widjojanto (2021), Kalimantan Timur mencatat indeks kutukan sumber daya alam tertinggi sebesar 16,6, diikuti Papua Barat 15,2 dan Papua 13,6.

Fenomena natural resource curse menjelaskan paradoks ketika limpahan kekayaan alam justru dapat menyingkirkan perkembangan sektor lain, mendorong perilaku easy money, memperbesar inefisiensi belanja publik, serta memperkuat rente ekonomi dan kelemahan institusi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan kemajuan pendidikan, kesehatan, pemerataan, dan kualitas hidup.

Persoalan mendasarnya dengan demikian bukan hanya seberapa besar pendapatan yang diterima daerah, melainkan apakah kekayaan yang bersifat sementara tersebut mampu diubah menjadi kapasitas ekonomi, manusia, dan kelembagaan yang bertahan setelah sumber daya alam tidak lagi memberikan kemakmuran.

DAD dan Tantangan Ketimpangan Fiskal

Dana Abadi Daerah (DAD) merupakan ikhtiar untuk mempertemukan kemakmuran masa kini dengan hak generasi mendatang, sekaligus menandai perubahan mendasar dalam cara pemerintah daerah memaknai kekayaan publik. Orientasi pengelolaan keuangan tidak lagi semata-mata diarahkan pada penyerapan anggaran tahunan, tetapi juga pada keberanian mengubah sebagian penerimaan sumber daya alam dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya menjadi aset produktif jangka panjang.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |