Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!

1 day ago 3

loading...

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut persoalan korupsi di Indonesia sudah sangat berbahaya dan jorok, di mana korupsi telah tumbuh di dalam peradilan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut persoalan korupsi di Indonesia ini sudah sangat berbahaya dan jorok, di mana korupsi pun telah tumbuh di dalam peradilan. Misalnya saja dalam kasus suap 4 hakim yang memberikan vonis onslag terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi ini sudah jaringan di korupsi, gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang," ujar Mahfud MD dalam diskusi publik enam bulan pemerintahan Prabowo yang digelar Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina secara daring, Kamis (17/4/2025).

Awalnya, Mahfud MD mengatakan, masalah besar yang tak kunjung selesai adalah penegakan hukum korupsi. Dalam hukum lainnya, memang banyak pelanggaran yang terjadi, tapi tak separah korupsi.

"Karena korupsi ini agendanya berbelok, dahulu waktu era reformasi cukup berhasil, di awal reformasi sampai tahun 2007-2009 kayaknya sih ndak ada korupsi-korupsi baru, karena pada waktu itu cukup kuat sekali kita mendirikan KPK, KY, dan sebagainya," tuturnya.

Dia menerangkan, pasca awal reformasi, kondisi tentang korupsi memburuk hingga saat ini korupsi jadi semakin menggurita, jangkauan dan skalanya meluas, ke atas, ke bawah, ke samping. Di zaman Presiden Soeharto, korupsi dilakukan oleh satu tangan yang bernama korporatisme negara, dikelola Soeharto sendiri dan kroninya.

"Sekarang ndak, sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir tidak ada lembaga negara ini yang tidak, tidak ada kasus korupsinya dan sudah lebih parah, sudah triliunan dan tiap hari kita dengar korupsi triliunan," jelasnya.

"Justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," papar Mahfud MD lagi.

Dia menerangkan, saat ini korupsi justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |