Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta

5 hours ago 2

loading...

Transaksi BPHTB kini bisa dilakukan lebih cepat melalui sistem Pajak Online Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta kini jadi semakin mudah. Melalui Pajak Online Jakarta, pelaporan dan pembayaran BPHTB tidak perlu menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, terbukti cukup signifikan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi hambatan administratif yang acapkali menjadi kendala.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, sistem Pajak Online Jakarta ini memungkinkan transaksi BPHTB bisa langsung dilakukan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tersedia di dalam sistem.

“Jadi, tak perlu lagi menunggu Surat Keterangan NJOP secara terpisah untuk memproses BPHTB. Semuanya bisa langsung diproses dengan lebih efisien dan praktis,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan Surat Keterangan NJOP? Masyarakat yang tetap memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk kebutuhan tertentu, layanan tersebut tetap tersedia secara daring. Pengajuannya pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Pajak Online Jakarta, tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih NJOP?
Apabila kemudian terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan saat transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diminta melakukan beberapa hal.

Masyarakat dapat melakukan pembetulan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Selain itu, juga melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali data dan nilai NJOP yang digunakan sebelum menyelesaikan proses transaksi.

Manfaat Sistem Pajak Online Jakarta bagi Wajib Pajak
Inovasi Sistem Pajak Online Jakarta ini membawa banyak keuntungan, di antaranya:

1. Proses lebih cepat: Transaksi BPHTB tidak perlu menunggu SPPT PBB-P2
2. Akses lebih mudah: Semua proses bisa dilakukan melalui Pajak Online Jakarta
3. Efisiensi administratif: Mengurangi potensi keterlambatan akibat dokumen yang belum tersedia
4. Fleksibel: Surat Keterangan NJOP tetap dapat diajukan bila dibutuhkan

“Transformasi digital layanan perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem pelayanan yang adaptif, efisien, dan ramah pengguna,” kata Morris.

Menurutnya, dengan langkah ini, masyarakat dapat menyelesaikan transaksi properti dengan lebih nyaman, cepat, dan tanpa hambatan. Informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

(ars)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |