loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Muara Enim, Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim , Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison pada hari ini. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (9/7/2026).
Pemanggilan keduanya bersama lima saksi lain, yang terdiri dari Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Disdikbud, Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK pada Desdikbut. Belum ada keterangan terkait hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap.
Baca juga: Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.
Lihat video: KPK Geledah Rumah Bupati Muara Enim, Bos Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi BGN
Selain Edison, tersangka lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.
KPK juga menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
(cip)


















































