loading...
Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pasca konsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Salah satunya dilakukan perusahan makanan dan minuman (mamin), PepsiCo yang mulai menunjukkan upaya mendukung keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan setelah membuka pabrik pertamanya di Indonesia.
Hal itu terwujud lewat kerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), sebuah organisasi nirlaba independen yang bergerak di bidang pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi, serta Bali Waste Cycle (BWC), perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah, terutama kemasan MLP dan non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Bali, yang juga merupakan salah satu dari 10 finalis teratas program PepsiCo Greenhouse Accelerator (GHAC) APAC 2025.
Kolaborasi ini diresmikan dalam acara Towards Circularity: Tackling Waste Management Challenge Through Multi-Stakeholder Collaboration yang dihadiri secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia.
Baca Juga: Tangani Sampah Kemasan, KLHK Imbau Produsen Bergabung ke IPRO
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai pendekatan strategis pengelolaan sampah nasional berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini mengamanatkan produsen untuk bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan/atau kemasannya, termasuk pada tahap pascakonsumsi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 mewajibkan seluruh produsen untuk terlibat dalam peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah oleh produsen mencapai 30% pada tahun 2029. Dalam praktiknya, keterlibatan beragam pemangku kepentingan hulu ke hilir, baik di sektor swasta, publik, hingga sektor informal tentunya memainkan peran penting dalam memperkuat infrastruktur pengumpulan dan daur ulang sampah baik di tingkat nasional maupun regional.
Sementara Direktur Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia, Gabrielle Angriani Johny menegaskan ,upaya perusahaan dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, termasuk penerapan kebijakan EPR.