Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!

11 hours ago 13

loading...

Kemudahan dan layanan serba instan di era digital ikut memengaruhi urusan ibadah, salah satunya terkait ibadah kurban seperti apakah boleh berkurban dengan memakai paylater atau pinjol. Foto ilustrasi/ist

Kemudahan dan layanan serba instan di era digital ikut memengaruhi urusan ibadah, salah satunya terkait ibadah kurban . Seperti apakah boleh berkurban dengan memakai paylater atau pinjol (pinjaman online)?

Fenomena ini makin banyak dijumpai, terlebih di kalangan orang-orang yang sangat ingin berkurban padahal kondisi ekonomi mereka tak ideal. Di satu sisi, ini menjadi motivasi ibadah yang signifikan. Namun di sisi lain, penggunaan paylater atau pinjol untuk berkurban menimbulkan dilema hukum dan etika.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum kurban pakai paylater atau pinjol, kita perlu tahu dulu apa saja syarat sah ibadah kurban menurut syariat Islam.


Syarat Sah Kurban

1. Muslim

Ibadah kurban adalah wujud ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tak heran bila ibadah ini hanya diperuntukkan bagi muslim. Bagi nonmuslim, kurban bukanlah kewajiban maupun anjuran, karena tidak sejalan dengan keyakinan mereka. Maka, hewan kurban yang dipersembahkan oleh orang yang tidak beriman, dianggap tidak sah dalam Islam. Sebab, esensi kurban terletak pada keikhlasan dan pengakuan terhadap keesaan Allah.

Baca juga: Hukum Kurban via Aplikasi Digital, Apakah Tetap Sah dan Afdal?

2. Baligh dan Berakal

Kurban bukanlah tanggung jawab yang dibebankan kepada semua orang. Dalam Islam, kurban hanya bagi mereka yang telah balig, berakal, dan mukallaf. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban ini, karena belum memenuhi syarat tanggung jawab syariat.

3. Mampu Secara Finansial

Salah satu faktor utama dalam berkurban adalah kemampuan finansial. Karena itu, ibadah kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang belum mampu, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.

4. Mengurbankan Hewan yang Sesuai Syariat

Hewan kurban yang akan dipersembahkan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syariat. Hal ini perlu dilakukan agar kurbanmu sah dan diterima oleh Allah Swt. Selain memilih hewan yang tepat dan baik, kamu juga perlu menyembelih hewan kurban di waktu yang telah ditetapkan oleh Islam, yakni pada Hari Raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.

Pendapat Ulama soal Kurban Pakai Paylater

Dalam ilmu fikih, kurban merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial atau al-istithā‘ah. Artinya, bila seseorang tidak mampu berkurban tanpa berutang, maka ia tidak dikenai kewajiban menunaikan kurban.

Ijtima Ulama mengemukakan dan menetapkan aktivitas paylater atau pinjaman online sebagai sesuatu yang haram. Sebab, di dalamnya terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang orang yang berutang kepada khalayak.

Islam mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah kurban. Apabila cicilan dilakukan melalui pinjaman yang mengandung riba, maka hukumnya tetap haram, meskipun ibadah kurbannya dianggap sah secara syariat.

Hukum kurban pakai paylater atau pinjol (dana pinjaman/utang):

1. Kurbannya sah jika niat dan syarat lainnya terpenuhi.
2.Tidak dianjurkan dan bisa makruh, tergantung kondisi utangnya.
3. Pinjaman bersifat riba:
- Transaksi riba adalah haram, meski untuk ibadah sekalipun.
- Kurban tetap sah, tetapi jalan menuju ibadah kurbannya jadi tercela.
- Kurban pakai paylater atau pinjol diibaratkan seperti bersedekah dari hasil mencuri—niat baik tidak menghalalkan cara haram.

Hadisnya : “Allah baik, dan tidak menerima kecuali dari yang baik (halal). (HR Muslim)

Kurban, Kebutuhan atau Kemampuan?

1. Kebutuhan untuk berkurban (aspek spiritual)

Berkurban merupakan bentuk ibadah yang mencerminkan ketaatan dan penghambaan kepada Allah Swt. Kebutuhan ini bersifat spiritual, muncul dari niat tulus untuk meraih pahala, mendekatkan diri kepada Allah, serta berbagi rezeki dengan sesama. Bagi sebagian orang, keinginan untuk berkurban menjadi bagian dari upaya memperkuat keimanan.

2. Kemampuan berkurban (aspek finansial)

Pelaksanaan kurban tetap bergantung pada kemampuan ekonomi. Islam tidak mewajibkan kurban bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Artinya, seseorang tidak dianjurkan berkurban bila harus berutang ataupun mengorbankan kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan.

Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih disebutkan: Kebutuhan darurat/kebutuhan pokok didahulukan atas ibadah sunah.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka membayar cicilan rumah lebih penting daripada membeli kambing kurban. Atau, belanja makanan bergizi untuk anak lebih utama daripada ikut patungan kurban.

"Ibadah kurban memang baik dan mulia, namun bukan berarti memaksa diri untuk berkurban hingga menjadi beban. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah bukan untuk menyulitkan atau memberatkan. Allah tidak memerintahkan umat muslim berkurban bila memang belum mampu. Sebaliknya, menjaga keluarga dari kesulitan finansial lebih utama dan itu adalah bagian dari tanggung jawab yang bernilai ibadah,"papar Ustaz Zul Ashfi

Baca juga : 4 Dalil Utama Anjuran Berkurban, Muslim Wajib Tahu

(wid)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |