Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan

5 hours ago 3

loading...

Gaji petugas PPSU Jakarta menarik diulas. Pekerjaan ini tidak hanya dikenal karena kontribusinya dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Jakarta, tetapi juga karena kesejahteraan petugasnya. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Gaji petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta menarik diulas. Pekerjaan ini tidak hanya dikenal karena kontribusinya dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Jakarta, tetapi juga karena kesejahteraan para petugasnya yang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.

PPSU merupakan petugas yang berperan penting dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di Jakarta. Mereka juga sering dikenal Pasukan Oranye karena warna seragam yang mereka kenakan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji PPSU Jakarta? Berikut ulasannya.

Gaji PPSU Jakarta

Kisaran gaji petugas PPSU Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Merujuk Pergub tersebut, gaji PPSU Jakarta menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Jika berkaca pada UMR Jakarta 2025, angkanya diperkirakan mencapai Rp 5.396.791.

Selain itu, petugas PPSU juga menerima berbagai tunjangan di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga THR.

Kemudian, petugas dengan tugas khusus seperti operator alat berat mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan risiko pekerjaan. Misalnya, operator alat berat di TPA Bantar Gebang bisa mendapatkan tambahan sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Rekrutmen PPSU Jakarta 2025

Pemprov Jakarta kembali membuka kesempatan rekrutmen untuk posisi PPSU 2025. Tahun ini diperkirakan 1.600 lowongan yang disiapkan untuk tenaga kerja baru dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan yang ada di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, bisa juga melalui pendaftaran daring lewat situs resmi www.jakarta.go.id/loker.

Terkait persyaratan, calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diutamakan memiliki KTP Jakarta. Sementara soal usia, calon pendaftar diharapkan berusia maksimal 58 tahun.

Syarat Petugas PPSU

1. WNI
2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
3. KTP Jakarta (prioritas), tetapi pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
4. Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun
5. Bisa membaca dan menulis
6. Surat keterangan sehat dari puskesmas
7. Surat pernyataan bebas KKN
8. Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |