Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Wali Orang Tua Perempuan

5 days ago 10

loading...

Apakah boleh nikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua wali perempuan dan orang tua laki-laki dengan tujuan menghindari dosa besar pada saat bertemu? Apakah setelah akad nikah dikatakan mahram—mungkin maksudnya sah sebagai suami-istri?

Merilis dari tanya jawab Fiqih di situs Kementerian Agama, mengenai sah dan tidaknya pernikahan siri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.

Sebagaimana diketahui, syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan redaksi akad. Setelah mengamati pertanyaan Saudari, saya tidak mengetahui secara persis siapa wali yang menikahkan Saudari jika akad nikah dilangsungkan tanpa sepengetahuan orangtua perempuan maupun orang tua laki-laki.

Baca Juga: Ayat-ayat Al Quran tentang Perintah Berjilbab

Pasalnya dengan tidak menafikan masalah yang lain, masalah ketiadaan wali kerap muncul terutama ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah. Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Perlu diketahui pula, maksud pernikahan sirri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) alias tidak memiliki akta nikah. Artinya, istilah sirri tetap memenuhi syarat dan rukun pernikahan, hanya saja tidak didaftarkan ke KUA.

Di sini justru kekurangan nikah sirri yang pada akhirnya merugikan pihak perempuan sendiri di kemudian hari, seperti tidak memiliki buku nikah, tidak ada pengakuan hukum positif, kesulitan mengklaim hak nafkah jika ditinggal suami, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, sulit mengklaim hak waris jika sengketa di pengadilan, dan sebagainya.

Meski demikian, pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung bukan berarti tidak bisa dilangsungkan. Pernikahan masih mungkin dilangsungkan dengan wakil wali atau wali di bawahnya (ab’ad) selama ada taukil atau izin dari wali aqrab-nya. Pasalnya, tidak sembarang pula kakak kandung misalnya atau wali aqrab yang lain menikahkan tanpa seizin ayah kandung yang dalam hal ini orang tua Anda. Sebab, hak kewalian masih melekat padanya. Ketiadaan atau jarak wali aqrab yang jauh tidak serta merta memindahkan hak wali kepada wali ab’ad. Hal itu sejalan dengan dalil yang menyatakan:

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

Artinya, “Tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali seizin walinya,” (HR. Malik).

Wali nasab yang jauh justru beralih kepada wali hakim, bukan kepada wali ab’ad, namun tetap dengan sejumlah persyaratan. Antara lain adalah posisi wali nasab cukup jauh, enggan menikahkan, atau terhalang untuk hadir.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |