Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

5 hours ago 2

loading...

Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono ditunjuk sebagai mediator sidang gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist

SOLO - Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke tahap mediasi. Pihak penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.

"Acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak dengan penetapan tadi berdasarkan para pihak, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto usai persidangan, kamis (24/4/2025).

Ariyanto menambahkan, persidangan selanjutnya menunggu hasil laporan dari mediator.

Dia mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada mediator, pengugat atau tergugat.

Diketahui, Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10 hari.

Jika mencapai perdamaian, maka akan ikrah. Namun jika tidak tercapai perdamaian, maka akan sidang akan dilanjutkan hingga vonis.

Sementara itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi akan dilakukan Rabu pekan depan di PN Surakarta.

(shf)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |