Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

13 hours ago 3

loading...

Mediasi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai. Foto:Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.

"Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan," ujar Subhan selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

Subhan

Baca juga: Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Ditunda, Penggugat Ijazah Gibran Ogah Damai

"Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," ujar dia.

Dengan tidak terpenuhinya kesepakatan di mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan hingga ke tahap pembuktian. Meski masuk pokok perkara, Subhan menyebut kesepakatan damai para pihak bisa tetap tercapai sebelum hakim membacakan putusan.

"Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Saya berharap aja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik," ucap Subhan.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |