loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendaulat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi duta Posbankum. Foto/Dok Kemenkum
TERNATE - Semua Desa dan Kelurahan (1.185) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum nonlitigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum.
Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 pos. Peresmian Posbankum yang digelar di Ternate, Senin (13/10/2025) dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda , Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta dihadiri oleh Bupati/Wali Kota.
“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum, saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di Acara Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: Menkum Tegaskan Islah PPP Tak Ada Andil Presiden, Murni Kesepakatan Internal Partai
Pada kesempatan itu, Supratman juga mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda menjadi duta Posbankum. “Saya juga berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” ungkapnya.
Supratman juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.