Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik

14 hours ago 7

loading...

Surokim As, Wakil Rektor 3 Universitas Trunojoyo Madura. Foto/Istimewa

Surokim As
Wakil Rektor 3 Universitas Trunojoyo Madura,
Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi/Apikom Jawa Timur

DEMOKRASI dan demonstrasi, bisa diibaratkan dua sisi mata uang yang lahir dari rahim kebebasan. Demokrasi diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan kekuasaan, sebaliknya demonstrasi dipraktikkan dalam bentuk mengawasi kekuasaan.

Keduanya pun melekat pada kelompok masyarakat yang berbeda. Yang satu melekat pada kelompok elite pengambil (subjek) kebijakan, dan yang satunya melekat pada kelompok sasaran (objek) kebijakan.

Para pemikir gagasan demokrasi dalam sejarahnya, seperti halnya John Locke, Abraham Lincoln, hingga Mohammad Hatta, menekankan makna demokrasi sebagai cara pengambilan keputusan tempat dan ruang bagi warga dapat berpartisipasi secara langsung.

Tidak mengherankan jika dalam negara demokrasi, aksi unjuk rasa demonstrasi selalu mewarnai. Hanya cara dan bentuknya saja yang kadang berbeda. Namun, tujuannya sebenarnya sama yakni menyampaikan tuntutan, menyuarakan aspirasi, menaruhkan pesan pada penguasa.

Bahwa diam tidak berarti setuju dan menerima begitu saja apa pun keputusan yang telah dibuat oleh mereka. Aksi unjuk rasa menjadi pilihan jalan yang dilakukan sebagai bentuk menyatakan ketidaksetujuan dan ketidakpuasan. Rentetan demontrasi pada awalnya dimulai dari gedung DPR RI yang menuntut keadilan sosial, yakni adanya ketimpangan sosial antara elite dan warga.

Meluasnya demonstrasi ini dipicu adanya insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) sehingga menjadi isu nasional dan atensi publik. Insiden ini menjadi bola salju yang menggelinding liar hingga mematik solidaritas demontrasi di berbagai wilayah.

Tak pelak, aksi lanjutan di berbagai daerah, termasuk di Makassar juga menelan korban meninggal dunia yang konon terkepung massa disaat terjadi pembakaran gedung DPRD. Tentu kita tidak ingin korban bertambah. Kita tidak ingin demonstrasi berubah menjadi anarki, destruktif, dan menelan korban nyawa.

Demontrasi adalah bagian dan bunga dari sistem negara demokratis sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan pendapat. Jadi sesungguhnya sah dilakukan oleh warga negara. Namun demikian, unjuk rasa semestinya dilakukan dengan prinsip dan basis nilai demokrasi.

Mengacu kepada regulasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi yang demokratis jauh dari sifat destruktif, anarkis, dan tindakan tidak sadar dan tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, demonstrasi dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Demonstrasi harus dilakukan dengan arah dan tujuan yang jelas, teratur, tidak anarkis, serta tidak destruktif, tetapi bertujuan dan harus konstruktif. Aksi demonstrasi (unjuk rasa) kini sudah menjadi salah satu tren masyarakat demokratis dalam menyuarakan aspirasi arus bawah.

Aksi unjuk rasa seolah menjadi pilihan efektif yang tersedia saat komunikasi dialogis dengan elite mengalami kebuntuan. Demonstrasi dipakai sebagai cara menyampaikan pesan dianggap memiliki aya tekan lebih keras dan kuat. Selain itu, daya hentak dan kejut aksi demontrasi massa memang lebih kuat dalam memeroleh atensi publik dan media massa.

Demontrasi massa dengan efek kejutnya -- hampir selalu -- diwarnai dengan memancing daya tarik dan mengungkit daya kejut. Ujungnya adalah situasi vis a vis antara demontran dan aparat keamanan.

Tidak jarang aksi ini kerap dibumbui dengan gaung aksi bakar membakar, menerobos, merobohkan pagar, konflik, dan bentrok vis a vis dengan aparat keamanan dan seterusnya. Hal ini dianggap sebagai langkah cepat dalam menarik perhatian dan menghasilkan efek dramatisasi berita dan peristiwa.

Harapannya tentu saja membuat peristiwa dramatik dan layak diliput menjadi berita. Dramatisasi ini diyakini akan lebih mudah menjadi amplifier peristiwa sehingga peristiwa bisa menjadi gawat, genting, dan sejenisnya.

Sesungguhnya sah-sah saja publik dan warga negara menyampaikan aspirasinya karena mereka juga ikut memiliki negara ini sebagai milik bersama. Hal ini penting untuk diingat bahwa warga perlu mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana pula pemerintah perlu memahami apa yang dirasakan warga negara.

Efek gema dan bola salju dari aksi demonstrasi jika tidak ada penangganan yang tepat akan terus berlangsung dan potensial membesar. Tidak hanya di pusat Ibu Kota, tetapi juga meluas hingga ke pelosok daerah di nusantara.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |